Tampilkan postingan dengan label logo lpse. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label logo lpse. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 September 2018

Desain LPSE Diknas format CDR - Free Download

Selamat malam saya ucapkan, karena artikel ini saya tulis pada malam hari, hehehhe.

Pada artikel saya yang ke-17 ini saya ingin berbagi seputar desain grafis sebuah logo LPSE Diknas format CDR.



Logo LPSE ini saya buat dengan menggunakan aplikasi desain grafis coreldraw x4 sehingga tentu saja memiliki format cdr.

Berawal dari orderan sablon logo LPSE Diknas di sebuah tas milik teman saya, maka daripada desain itu cuma nangkring di komputer saya, mendingan saya share di blog ini. Siapa tahu lebih bermanfaat dan meringankan beban kamu yang saat ini sedang sibuk membuat desain LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

SEPUTAR LPSE 


Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. UKPBJ/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang tidak memiliki Layanan Pengadaan Secara Elektronik dapat menggunakan fasilitas Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi UKPBJ/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik Layanan Pengadaan Secara Elektronik juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang bersangkutan.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dasar hukum pembentukan Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah Pasal 73 Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Lembaga LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah tender yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing). 
Sumber : lpse.lkpp.go.id


desain-logo-lpse-format-cdr
Logo LPSE 


Logo  LPSE Diknas dibuat dalam bentuk vector oleh pemilik blog desaingrafisgratis Seluruh hak cipta adalah milik pencipta logo. 
Saya tidak bertanggung jawab atas eksploitasi hak cipta dan segala  kemungkinan untuk digunakan sembarangan      (Gunakan dengan bijak) 
Saya berharap usaha ini bermanfaat untuk kepentingan yang tidak bersifat komersial dan membantu kepentingan sosial maupun pribadi.
Logo LPSE ini dibuat dalam format Cdr. Untuk konversi ke dalam format program grafis lain dapat mengirimkan permintaan ke email fadisanew@gmail.com
Demikian artikel seputar Logo LPSE ini saya buat.Jika kamu  tidak setuju dengan ketentuan ini mohon tidak menginstal/mendownload dan menggunakannya.